jpnn.com, CIKARANG - Dinas Perhubungan dituding berkerja sama dengan para calo dalam pengurusan pembayaran uji kir. Sehingga pembayaran uji kir bagi yang melakukan pengecekan kendaraan setiap 6 bulan sekali harganya melambung tinggi.
Sesuai informasi yang diterima dari penguji kir kendaraan, mereka harus melewati calo, sehingga membayar hingga Rp 400 ribu untuk kemulusan dalam pengurusan.
BACA JUGA: Uji Kir, Dishub Gandeng Calo?
Padahal bila diurus langsung, biayanya hanya berkisar Rp 70 ribuan untuk retribusi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Cegah Tragedi Zahro Express Terulang, Pengawasan Diperketat
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan, Kuncoro mengaku tidak mengetahui adanya pengurusan uji kir harus melalui perantara.
”Kebetulan kepala dinas sedang tidak ada, lagi keluar kota dinas luar sama bagian Pengujian Kendaraan Bermotor. Jadi yang membidangi masalah kir sedang tidak ada. Karena kebetulan saya juga pemangku jabatan di dishub, maka dari itu kami yang menemui saat dewan sidak,” tuturnya. (dam/gob)
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Punya Solusi Atasi Macet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Redaktur & Reporter : Yessy