Kadishut Susul Mantan Bupati Mentawai ke Penjara

Sabtu, 19 November 2011 – 12:31 WIB
PADANG - Dua hari pasca ditahannya mantan Bupati Mentawai, Edison Saleleubaja, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali menahan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Mentawai, Samuel Panggabean, Jumat (18/11) terkait dugaan korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004.

Dia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumbar, Jalan Pancasila Nomor 16 sekitar pukul 16.46 WIB.

Kejati Sumbar telah menetapkan Samuel Panggabean sebagai tersangka bersama Edison Saleleubaja dalam kasus dugaan korupsi dana PSDH di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004 ini sejak tanggal 8 Desember 2010 lalu.

Ditahannya Samuel Panggabean ini dalam rangka memudahkan penyidikanDikhawatirkan Samuel akan melarikan diri dan mempersulit penyidik melakukan pemeriksaan

BACA JUGA: Akhir Penentuan Tari Saman, Jadi Warisan Budaya Tak Benda Unesco

“Ini kita lakukan untuk memudahkan penyidikan kasus ini,” kata Kajati Sumbar M Hamid singkat sebelum meninggalkan Kantor Kejati Sumbar karena ada keperluan sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Samuel Panggabean mendatangi Kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang disusun oleh penyidik dalam surat pemanggilan
Diketahui ini pemeriksaan pertama kalinya terhadap Samuel Panggabean

BACA JUGA: Kampus Terbakar, UNP Rugi Rp1,5 Miliar

Dia diperiksa selama lebih kurang 5 jam hingga pukul 15.00 WIB, sebelum dia digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke LP Muaro Padang sekitar pukul 16.46 WIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-589/N.3/Fd.1/11/2011 yang ditandatangai Kajati Sumbar M Hamid.

Setelah keluar dari ruang penyidikan sebelum diangkut dengan mobil tahanan ke LP Muaro Padang, kepada wartawan Samuel Panggabean, tak banyak berkomentar
“Ya, kita hormati aja proses hukumnya,” kata Samuel.

Begitu juga ketika ditanyakan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini" Lagi-lagi Samuel enggan berkomentar

BACA JUGA: Oegroseno Siap Pimpin Pujakusuma

“Kita ikuti saja dulu Pak, Saya belum bisa berkomentar apa-apa,” ujarnya lagi.

Dia diperiksa secara bergantian oleh penyidik yakni Basril G, Zulkifli, Idial, Armailis, Dewi dan M Yamin (Aspidsus).

Karena belum didampingi Penasihat Hukum (PH), Samuel Panggabean belum dapat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut“Untuk ini penyidik hanya memberikan tiga pertanyaan,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy.
Selama berada didalam ruang penyidik, Samuel juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Edison SaleleubajaDia diperiksa sekaitan saksi dan dicecar penyidik dengan 21 pertanyaan.

Keterlibatan Samuel Panggabean dalam dugaan korupsi dana PSDH Mentawai tahun 2003-2004 ini, diduga telah menggunakan dana PSDH tersebut untuk kepentingan diri sendiri bersama dengan Edison Saleleubaja sebesar Rp1,5 miliar dari total dana sebesar Rp15 miliar.

Dana itu diproses melalui Samuel Panggabean yang pada tahun 2003-2004 tersebut menjabat sebagai Kadishut Kehutanan MentawaiSelanjutnya diusulkannnya kepada Edison Saleleubaja yang waktu itu menjabat Bupati Mentawai untuk membayara dan menggunakan dana PSDH penerimaan 2003-2004 sebagai upah pungutEdison Saleleubaja sebagai Bupati Mentawai menyetujui dengan menerbitkan SK Bupati Nomor: 157 tahun 2005 tentang pemberian insentif dan biaya operasional PSDH dari dana perimbangan Sumber Daya Alam  (SDA) sektor kehutanan Mentawai  dan Surat Bupati Nomor : 522.11/281/Hut-MTW/2005 tertanggal 16 Desember 2005 perihal penggunaan biaya operasional pada dana insentif PSDHTernyata perbuatan tersangka ini, diketahui tanpa adanya penetapan penggunaan dana oleh Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam PP 51 tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka ini sebesar Rp1,5 miliarTersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik hingga saat ini telah memintai keterangan dari 83 orang saksi dan 1 ahliPenyidik juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen surat-surat sebanyak 72 itemDari total kerugian Negara itu, penyidik sudah menyita Rp 145 juta dari pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan 3 Juli tahun 2009 semasa Kajati Sumbar Syafril RustamSaat itu, Kajati telah menunjuk 6 orang penyidikKemudian, pemeriksaan kasus ini kembali dilanjutkan sampai tahun 2010 semasa Kajati AK BasyuniDi masa Kajati ini, kembali ditambah dua penyidik untuk menangani kasus ini melalui Sprindik baruDua penyidik itu berasal dari Kejari Tuapejat.

Semasa Kajati Bagindo Fachmi, tepatnya tanggal 8 Desember 2010 atau sehari sebelum Hari Antikorupsi tahun 2010, dua tersangka ditetapkan, yakni Kadishut Mentawai Samuel Panggabean dan Edison Salaleubaja bupati waktu ituKendati telah ditetapkan tersangka, Edison masih sulit disentuhEdison belum bisa diperiksa karena sulitnya mendapatkan izin pemeriksaan presidenIzin pemeriksaan presiden ini sempat diajukan beberapa kali, tapi selalu dikembalikan karena alasan belum lengkap.

Sekitar 15 November lalu, di bawah kepemimpinan M Hamid, kembali ditambah penyidik mengingat sebagian besar penyidik yang ditunjuk sebelumnya sudah tidak lagi bertugas di Kejati SumbarDari 8 penyidik sebelumnya, hanya tinggal Basril G dan IdialPenyidik baru itu; Armailis, Zulkifli, dan DewiM Hamid kemudian menunjukkan taringnya dengan menahan Edison Saleleubaja yang sebelumnya telah dicekal pada 24 Juni 2011 lalu di masa Kajati Bagindo Fachmi(bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otsus Papua, Indonesia Perlu Contoh Spanyol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler