Kafe Cloud Nine Disegel

Rabu, 13 Juli 2011 – 08:46 WIB

BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel Kafe Cloud Nine yang terletak di Kampung Bunisari, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)Penyegelan tidak menyebabkan perlawanan dari pemilik kafe.

Dari pantauan Bandung Ekspres (Grup JPNN), menjelang akhir penyegelan yang disaksikan aparat dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi itu hanya terdapat sedikit perselisihan

BACA JUGA: Kasus Perdagangan Anak di Batam Makin Marak

Pasalnya, sepeda motor milik karyawan kafe itu terkunci di dalam bangunan yang multilevel itu
Sebab, pintu masuk-keluar kafe itu terhalang kertas segel yang ditempelkan petugas.

Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Satpol PP KBB Sadar Kusnadi menyatakan tindakan tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Bandung Barat Abubakar melalui surat perintah No 300/353/TU/2011

BACA JUGA: Mantan Kadis Capil Konut jadi Tersangka

Selain itu, dia pun menegaskan penyegelan tersebut sesuai dengan Perda 25/2001 tentang ketentuan izin kepariwisataan sebagai acuan hukumnya.

"Berdasarkan aturan tersebut, kafe Cloud Nine ini melakukan pelanggaran
Jadi, kafe ini dinyatakan untuk dihentikan dari segala aktivitas sejak 12 Juli 2011," kata Sadar, di lokasi penyegelan, kemarin  (12/7).

Menurutnya, pengelola tidak menunjukkan itikad baik melengkapi segala perizinan

BACA JUGA: Polisi Tahan Sebelas Warga

Sebelumnya, dia mengakui pihaknya atas rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KBB melayangkan surat teguran"Teguran itu sudah kita lakukan pada 3 Juni dan 27 Desember 2010Terakhir, teguran itu pun diberikan pada 17 Juni laluPenyegelan ini merupakan tindakan terakhir dan atas perintah bupati untuk menutup.

Sebab, selain izin kepariwistaan habis, kafe Cloud Nine ini pun menyalahi izin peruntukanDimana semula izinnya ini untuk tempat tinggal tapi kenyataannya dipakai untuk usaha," kata Sadar.

Sementara itu, pihak manajemen kafe Cloud Nine tidak memberikan perlawanan atas penyegelan di sore hari tersebutKuasa hukum kafe Sapto Johansyah mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang berlakuMenurutnya, penyegelan itu tidak berdasar dengan faktaPasalnya, kata dia, manajemen pengelola kafe sudah mengantongi segala perizinan untuk menjalankan usaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan HO atau izin gangguan.

"Saat itu, memang sempat ada gejolak karena izin kepariwisataan kita dibekukanPadahal, izin tersebut masih berlakuKita diharuskan membenahi perizinan dan untuk itu kafe ditutup selama izin belum didapatkanSelain itu, pemerintah daerah pun menginginkan agar beroperasinya kafe itu mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Kita akui, kemarin-kemarin kafe masih beroperasiItu juga dilakukan agar kita nggak rugi terlalu banyakApalagi, puluhan karyawan jadi nggak kerja," kata Sapto seraya menyebutkan dari 70 karyawan itu kini hanya menyisakan belasan orang saja.

Dia pun mengaku hingga kini pihaknya tidak mengetahui persis alasan penyegelan tersebut"Memang kita menerima kabar akan ditutupnya kafe ini pagi tadiTapi, kita nggak tahu penyebab kenapa kafe kita disegelPadahal, kita hanya menjual makanan minuman biasaDan, kita pun nggak tahu ada sentimen apa dibalik ini semua," tuturnya sambil mengatakan kafe tersebut hanya buka pada siang hingga malam hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah diberikan peringatan untuk tidak beroperasi kafe Cloud Nine kembali beroperasiPadahal, kafe yang terletak di Desa Mekarwangi itu sudah dinyatakan ditutup oleh Pemkab Bandung BaratBeroperasinya kembali kafe itu pun membuat berang warga sekitar yang menolak sejak awal pendirian kafe Cloud Nine.

Akibatnya, Sabtu (23/4) malam lalu kafe tersebut sempat diobrak-abrik wargaMenurut Abah Daum, 54, warga setempat, perusakan kafe itu terjadi pada dua pekan ke belakang(don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Siapkan Penonaktifan Bupati Kolaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler