jpnn.com, BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Timur menutup paksa sebuah kafe di daerah Sertajaya, Kabupaten Bekasi, yang melanggar aturan PPKM Darurat, Senin (19/7) malam.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol J Sitorus mengatakan bahwa kafe itu ditutup karena buka melebihi aturan jam yang berlaku selama PPKM Darurat.
BACA JUGA: Kafe Melanggar Prokes Digerebek Bima Arya, Lihat Reaksi Pengunjungnya
Selain itu, kafe bernama Navigasi Cafe itu juga masih menerima pengunjung makan dan minum di tempat.
"Tidak ada kata kompromi, kafe, warung, toko yang nekat buka melebihi aturan langsung diimbau tutup," kata Sitorus dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7)
BACA JUGA: 49 Orang Pengunjung Kafe Eks Lokalisasi Teratai Putih Positif Narkoba
Selain itu, polisi juga membubarkan para pengunjung yang berkerumun di kafe tersebut.
Sitorus menambahkan bahwa kafe tersebut sudah berulang kali diimbau agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Namun, pihak kafe malah tetap ngotot beroperasi.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
"Anggota kami langsung membubarkan pelanggan yang masih ngeyel dan meminta pemilik kafe segera menutup kafenya tersebut," ujar Sitorus. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi