Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya

Senin, 13 September 2021 – 02:10 WIB
Pelaku pengguna narkotika jenis pil ekstasi di kafe dan klub malam RD diamankan petugas Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Minggu (12/9/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa telah memerintah jajarannya memproses pencabutan izin kafe sekaligus kelab malam RD yang beroperasi di daerahnya.

Pihak Polresta Palembang sebelumnya menjaring puluhan pengunjung dan menduga kafe RD jadi sarang narkoba.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Oleh karena itu, Ratu Dewa langsung menindaklanjuti temuan polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Ratu Dewa di Palembang, Minggu (12/9).

BACA JUGA: Rocky Gerung Bakal Digusur, Ruhut Sitompul: 100 buat Sentul City

Menurut Dewa, berdasarkan temuan polisi di kafe RD yang juga kelab malam dengan sengaja telah melanggar aturan PPKM Level 3.

Kafe yang berada di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu ketahuan beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari.

BACA JUGA: Pasukan TNI-Polri Bergerak, Kombes Adam Erwindi Bantah Ada Operasi Militer

Padahal, lanjut Dewa, semestinya selama masa PPKM Level 3 hanya boleh buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu pengunjung juga dibatas aturan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, dan waktu makan di tempat maksimal hanya hanya 60 menit.

Bahkan, lanjut dia, dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.

"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ucap Ratu Dewa menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Mustain mengatakan segera memproses arahan dari sekda untuk mencabut izin usaha kafe RD.

"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata Mustain.

BACA JUGA: Ruhut Membandingkan Anies Tercebur ke Got dengan Jokowi Masuk Selokan, Lantas Tertawa

Dia memastikan setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran bakal mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, polisi mendapati kafe RD masih menjadi sarang peredaran narkoba.

Sedikitnya ada 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Mereka yang terjaring dalam operasi itu terdiri dari 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi bahkan menyebut ada seorang DJ harus diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan.

"Karena pengaruh narkoba, saat petugas datang dia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," kata AKBP Andi.

Dalam operasi itu, semua pengunjung yang terjaring diangkut ke Mapolrestabes Palembang menggunakan tiga mobil truk polisi sekaligus guna pemeriksaan.

Polisi juga menyita satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Selain pengunjung, petugas juga mengamankan pelayan, pemandu lagu, kasir dan DJ untuk dimintai keterangan secara intensif.

Meskipun saat operasi tersebut belum ditemukan barang bukti narkoba, Andi menegaskan kelab malam RD dalam pengawasan ketat kepolisian.

"Akan didalami perihal peredaran narkoba di sana bersama Satreskrim untuk tindakan konstruksi hukumnya," ucap AKBP Andi.

Sementara itu, terhadap semua yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan dilakukan pendataan diri, lalu diserahkan kepada BNNP Sumsel guna dilakukan asesmen atau rehabilitasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler