KAI Ancam Boikot MA

Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB

JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampungKemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: JK Belikan Baju Pengungsi

Mereka mengeluhkan MA yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi MK tentang UU Advokat
Bahkan Egi mengancam akan memboikot seluruh putusan MA

BACA JUGA: Gara-gara Gaptek, Rincian Jabatan CPNS Telat



"Kami bisa memboikot seluruh putusan MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Egi saat ditemui seusai pertemuan di Gedung MK kemarin
Dia menjelaskan alasan pemboikotan itu lantaran MA sudah melakukan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Kasus Damkar, KPK Kirim Tim ke Lampung



Lebih lanjut pengacara senior ini menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Harifin Tumpa itu tidak menaati putusan MK No 101/PUU-VII/2009 tentang UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilkan Tinggi (PT) atas perintah undang-undang wajib menganbil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinyaSelain itu pengambilan supah itu tanpa mengaitkan dengan keanggotan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada.

Nah, sedangkan pasal 28 ayat 1 MK memutuskan jika wadah advokat belum juga terbentuk, maka perselisihannya tentang organisasi advokat harus diselesaikan melalui peradilan umum"Karena tidak melaksanakan putusan MK, berarti MA telah melecehkan institusinya sendiri," kata Egi dengan nada tegas

Egi memaklumi bahwa MK tidak bisa bertindak lebih jauh untuk memantau eksekusi putusannyaSebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan MK itu diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bersangkutan untuk menjalankan putusan tersebut"Karena itu saya mempersilakan kepada semua advokat untuk mengambil tindakan," ujarnya

Dia melanjutkan, karena MA tidak memakai aturan hukum, maka pihaknya memerintahkan para advokat yang berada dinaungannya melawan hakim yang melarang para advokat ini berpraktekNamun itu dalam konteks pengadilanBahkan MA juga berpeluang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

"Kalau dalam konteks pidana, MA bersalah karena melarang orang mencari nafkahAdvokat ini kan mencari nafkah di praktek di dalam konteks menjalankan profesinya," ujarnya.

Sementara itu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan dalam implementasi dan eksekusi lebih lanjut MK tidak bisa turut campurAkan tetapi, semuanya diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannyaMenurutnya, putusan tersebut setingkat UU dan implementasinya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Desak KPK Kejar Pemberi Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler