PDIP Desak KPK Kejar Pemberi Suap

Rabu, 03 November 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Belum adanya pihak pemberi suap maupun penyandang dana yang dihukum terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004 terus dipersoalkan kubu PDI PerjuanganAnggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, ada konstruksi hukum yang tidak terpenuhi dalam kasus itu.

"Kalau ini kasus suap, konstruksi hukumnya harus jelas siapa penyuapnya

BACA JUGA: KPK Awasi Masalah IPO Krakatau Steel

Ini sudah ada orang dihukum oleh Pengadilan Tipikor, tetapi pemberi ataupun pemilik dananya belum jelas," ujar Gayus saat berbicara pada "Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004" yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut empat politisi DPR periode 1999-2004 yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) sudah divonis bersalah  oleh Pengadilan Tipikor karena menerima travelers cheque terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004.

Guru besar ilmu hukum di Universitas Khrisna Dwipayana itu menambahkan, kasus tersebut berawal ketika Agus Condro lapor ke KPK karena menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta
"Katanya uangnya terkait Bu Miranda

BACA JUGA: Istri Wako Tomohon jadi Saksi Kasus Suami

Tetapi memilih Bu Miranda itu kebijakan Fraksi dan Pak Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDIP) menginstruksikan anggota PDIP di Komisi IX memilih Bu Miranda
Mana kaitan suapnya?" lanjut Gayus.

Lebih jauh Gayus mengatakan, keterkaitan antara travelers cheque dengan pemilihan Miranda sulit dibuktikan

BACA JUGA: KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC

Dicontohkannya soal putusan terhadap Endin AJ Soefihara.

"Endin itu jelas-jelas bahwa PPP tidak memilih Bu MirandaLantas apa kaitannya kalau itu disebut suap untuk memilih Bu MirandaFaktanya kan Endin dihukum 1,5 tahun, meski tidak memilih bu Miranda," ucap Gayus.

Karenanya Gayus tetap menganggap konstruksi hukum kasus suap yang kini ditangani KPK itu kacauPasalnya, pihak pemberi tak kunjung diproses"Konstruksinya jadi kacau kalau orang terima duit tapi diproses meski tidak ada kaitannya," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Cirus Masuk Program Prioritas Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler