KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak

Selasa, 24 September 2024 – 00:00 WIB
Ilustrasi: Rangkaian kereta api. ANTARA/HO-Humas PT KAI

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional, demi keselamatan dan meminimalkan kecelakaan serta perlindungan terhadap pengguna transportasi itu.

"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations KAI - Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne

BACA JUGA: Kenalkan Wisata Sehat di Palembang, KAI Bersama Rail Runners Gelar Fun Run 5K

Dia menyampaikan bahwa larangan itu diambil sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali," terangnya.

BACA JUGA: Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi

Anne menyatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Dia menerangkan larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," kata Anne. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjaga & Mengoptimalkan Aset Negara, KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler