jpnn.com - PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan maupun negara. Adapun aset yang dimiliki KAI itu berupa railway dan non-railway.
Aset railway ialah aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
BACA JUGA: HUT ke-15, KAI Logistik Beri Diskon Pengiriman Sepeda Motor dan Paket
Adapun aset non-railway ialah aset yang tidak ada kaitannya secara langsung langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas, sehingga penertiban kami lakukan setelah pendekatan persuasif tidak berhasil," ungkap Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Jumat (6/9).
Pemanfaatan lahan aset negara ini digunakan untuk perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batu bara di wilayah Merapi, Kabupaten Lahat.
Seperti pengembangan Keramasan Kertapati, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yang akan dibangun terminal unloading angkutan batu bara.
BACA JUGA: KAI Divre III Palembang Siap Dukung ARCEOâs Conference ke-44 di Indonesia
"Selain program CSR dan UMKM, pengembangan angkutan batu bara ini juga merupakan komitmen PT KAI (Persero) untuk ikut menjadi bagian dalam peningkatan pergerakan perekonomian masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat," ungkap Aida.
Dia menambahkan KAI juga melakukan optimalisasi atasp aset tersebut dengan cara dikomersialkan. "Dengan demikian, aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan," ungkap Aida.
Komersialisasi aset non-railway tersebut dipergunakan, di antaranya, sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya.
KAI juga melakukan penyertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya.
Menurut dia, guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti kejaksaan, kantor pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, serta pihak penegak hukum lainnya.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” papar Aida.
Selama 2023 sampai Semester I-2024, KAI Divre III telah melakukan penyertifikatan aset sebanyak 8.072.162 m2, penertiban lahan tanah seluas 630.300,01 m2, dan penertiban bangunan 193.331,13 m2. Selain penyertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pascapenertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Menurut dia, jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
"Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana dengan tentu melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dengan para pihak, seperti penertiban yang dilakukan di wilayah Merapi Kabupaten Lahat, " beber Aida.
Dia menyatakan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," kata Aida. (mcr35/jpnn )
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati