Jamu Sejajar dengan Obat

Kamis, 06 Januari 2011 – 06:59 WIB

JAKARTA - Bos PT Sidomuncul, Irwan Hidayat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan menyejajarkan jamu tradisional dengan obat-obatan konvensionalSelama ini obat tradisional asli Indonesia itu memang belum diperlakukan sejajar dengan obat medis

BACA JUGA: Personel Kejaksaan Perkuat KPK

Jamu tradisional dianggap bukan obat yang ilmiah karena standarisasi kandungan kimianya belum dipersyaratkan


“Ini kesempatan bagi para pengusaha jamu untuk mengembangkan bisnisnya,” kata Irwan di Jakarta, Rabu (5/1)

BACA JUGA: Sony Alias Gayus Diduga Selamatkan Aset

Dia menguraikan, untuk memperoleh sertifikasi bahwa jamu bisa diresepkan kepada pasien
Para pengusaha jamu terlebih dahulu harus melalui uji dari ke puskesmas-puskesmas

BACA JUGA: Fadel Resmikan Sertifikasi Nelayan di Sibolga

Nah, dokter di puskemas tersebut bisa memberikan resep kepada pasien berupa jamu selain juga obat sesuai dengan penyakit yang diderita.

Dari pengujian itu, akan diketahui sejauh mana hasil yang dirasakan oleh pasienSampai akhirnya pemerintah memutuskan produk jamu dari perusahaan mana saja yang bisa dikonsumsi selain obat medisSebagai informasi, untuk menghilangkan kesan tidak ilmiah yang melekat pada jamu, pemerintah sedang menggalakkan saintifikasi jamu, yaitu cara untuk memperoleh bukti ilmiah dari khasiat jamuSaintifikasi jamu juga diharapkan bakal meningkatkan penggunaan jamu di kalangan profesi kesehatan.

Dalam sistem kesehatan nasional jamu sebenarnya telah diakui dan diatur dalam UU No 36/2009tentang KesehatanPada Undang-undang (UU) Kesehatan disebutkan jamu merupakan salah satu bagian yang terintegrasi dalam sistem pelayanan kesehatan nasionalIa mengatakan dalam UU Kesehatan disebutkan jamu merupakan bagian dari obat tradisional yang merupakan ramuan turun temurun, dan dibukukan maupun tidak dibukukan.

Penggabungan metode pengobatan nonkonvensional dengan pengobatan konvensional akan memberikan khasiat pengobatan yang lebih baik dibandingkan jika hanya menggunakan satu jenis pengobatan(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Boleh Pindah Setelah 10 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler