Kajari Buru Disebut Keciptratan Duit Korupsi, Sammy Sapulette Langsung Bereaksi

Selasa, 26 Januari 2021 – 10:42 WIB
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, AMBON - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung bereaksi mengklarifikasi pemberitaan media lokal yang menyebut Kajari Buru menerima aliran dana kasus korupsi sebesar Rp 270 juta.

Konon, duit itu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, dengan tersangka mantan Sekda Ahmad Assagaf.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette menyatakan jajarannya telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

"Dijelaskan bahwa keterangan mengenai adanya aliran dana kepada Kejari Buru hanya diberikan oleh salah satu terdakwa saja di persidangan," ucap Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Begini Respons Staf Kepresidenan atas Kasus Rasial Ambroncius kepada Pigai

Namun, katanya, keterangan salah satu terdakwa tersebut tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, baik berupa keterangan para saksi maupun surat.

Hal itu juga sesuai dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon terkait uang pengganti yang hanya dibebankan kepada salah satu terdakwa atau terpidana atas nama Ahmad Assagaf selaku mantan Sekda Kabupaten Buru.

BACA JUGA: Bicara Isu Habib Rizieq Sakit Keras, Brigjen Rusdi Sampaikan Pernyataan Tegas

"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dalam perkara dimaksud," tegas Sammy.

Sammy menerangkan, apabila ada pihak lain yang terbukti menerima, maka tentunya akan menjadi bahan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam membuat putusan.

Selain itu, pihak yang terbukti menerima duit korupsi tersebut tentu juga dibebankan membayar uang pengganti dan hal tersebut pasti dinyatakan dalam putusan pengadilan. Namun, kenyataannya tidak demikian.

Sammy menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bantahan Sammy atas nama Kejati Maluku ini berkaitan dengan pemberitaan di media yang menyebut Kejari Buru kecipratan Rp 279 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekda Kabupaten Buru.

"Berdasarkan penjelasan di atas maka kami berharap ke depan agar setiap pemberitaan seyogianya dikonfirmasi juga kepada kami, sehingga isi pemberitaan menjadi berimbang (cover both side)," tegas Sammy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler