Kajari Jayapura Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kepala Dishub Mamberamo Raya, Ya Ampun

Selasa, 29 Agustus 2023 – 23:32 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Aleksander Sinuraya (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/8/2023). Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.

Kajari Jayapura Alexander Sinuraya, menjelaskan pembangunan Dermaga Teba, yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 3,1 miliar itu, tidak dikerjakan meskipun penyerapan belanja anggaran itu telah mencapai 75 persen.

BACA JUGA: Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju

"Dari anggaran Rp 3,1 miliar, yang dicairkan sebanyak Rp 2,4 miliar," kata Alexander dalam keterangan pers di Jayapura, Papua, Selasa.

Kemudian, setelah dilakukan perhitungan, lanjutnya, tercatat kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar setelah dipotong pajak.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi BTS Tidak ada Hubungan dengan Penjegalan dan Intervensi

Alexander menambahkan tersangka JW merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Hingga kini, Kejari Jayapura telah meminta keterangan terhadap 15 orang saksi.

BACA JUGA: Polda Riau Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi BRK

Jaksa penyidik Kejari Jayapura akan terus meminta keterangan terkait aliran dana tersebut, mengingat proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung oleh tersangka JW.

JW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Teba merupakan salah satu distrik di Kabupaten Mamberamo Raya yang terletak di pinggir sungai Mamberamo.

Untuk mencapai Teba, dapat dijangkau dengan menggunakan kapal atau pesawat berbadan kecil seperti pesawat Cessna.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler