Kajari Takalar Terancam Sanksi Berat

Rabu, 28 Desember 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tampaknya tidak segan menindak oknum jaksa nakalOknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan yang terlibat kasus pemerasan terhadap seorang saksi, terancam sanksi berat

BACA JUGA: Empat Provinsi Belum Serahkan APBD 2012 ke Mendagri

Hal itu dipastikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM) Was, Marwan Effendy.

"Kajari Takalar (Rakhmat Harianto) akan diberikan sanksi berat
Pokoknya berat,"jelas Marwan ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/12).

Marwan menuturkan, kasus pemerasan duit senilai Rp 500 juta yang dilakukan Kajari Takalar tersebut bukan lagi kasus yang ringan

BACA JUGA: Target E-KTP Meleset Jauh

Karena itu, lanjut dia, meski tim pengawasan Kejaksaan baru saja merampungkan pemeriksaan di Takalar, pihaknya yakin oknum jaksa tersebut akan dihukum berat


Jika terbukti, Rahmat bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau jabatan jaksanya dicopot

BACA JUGA: Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril

"Kasus pemerasan bukan kasus ringan, makanya hukumannya juga pasti berat," jelas Marwan

Dia melanjutkan, oknum jaksa tersebut tidak akan dihukum ringan, seperti penurunan pangkat atau sanksi administrasi"Tidak mungkin itu (dihukum ringan), melihat kasusnya yang tergolong berat," imbuhnya.

Soal sanksi Kapidsus Kejari Takalar Tuwo yang ikut mendampingi Kajari saat melakukan pemerasan terhadap saksi Romy Hartono Theos, mantan JAM Pidsus itu mengaku belum tahu pastiTerkait peran Kapidsus tersebut, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih jauh

"Saya belum baca laporannyaKarena itu soal hukuman kapidsus yang mendampingi Kajari saat pemerasan masih akan dilihat dulu,"ujarnya.

Sementara itu, pihak korban pemerasan Romy Hartono Theos masih menunggu langkah yang akan dilakukan KejaksaanMenurut kuasa hukum Romy, Anang Yuliardi, tim Kejaksaan yang berangkat ke Takalar,sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk dua jaksa dan kliennya

"Tim Kejaksaan sudah kembali ke Jakarta Jumat (23/12) lalu, sekarang kita tinggal menunggu langkah yang akan dilakukan KejagungKarena mungkin sekarang (kemarin) hasil pemeriksaannya sudah dirapatkan,"jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Romy menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air di Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar pada 2010Di tengah proses penyidikan, Kajari Takalar Rakhmat Harianto ternyata melakukan pemerasan terhadap Romy

Dia meminta duit Rp 500 jutaJika tidak dipenuhi, pihaknya akan menjadikan Romy sebagai tersangkaBeruntung, saat Rakhmat mengajak Romy bertemu, dia merekam pembicaraan terkait proses negoisasi kasus tersebutDalam pertemuan tersebut juga hadir Kasipidsus Kejari Takalar TuwoRomy pun melaporkan keduanya kepada pihak Kejaksaan(Ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Jam Diperiksa, Nunun Baik-Baik Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler