Kajati Jateng Jatuhkan Sanksi Kepada 3 Jaksa Sepanjang Tahun Ini

Rabu, 21 Desember 2022 – 23:56 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Made Suanarwan. Foto: Antara

jpnn.com, SEMARANG -  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) I Made Suanarwan menyebutkan sepanjang 2022 terdapat tiga jaksa yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin.

"Total ada empat pegawai yang kena disiplin, tiga di antaranya jaksa," kata Kajati Suanarwan, Rabu (21/12).

BACA JUGA: Kajati Kalbar Ingatkan Jajarannya Lakukan Hal Penting ini

Suanarman menyebutkan ketiga jaksa tersebut masing-masing melakukan pelanggaran indisipliner, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.

"Adapun satu pegawai tata usaha juga dijatuhi sanksi atas pelanggaran perbuatan tercela," bebernya.

BACA JUGA: Kajati Riau Dianugerahi Gelar Pahlawan Petani Indonesia

Para pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, lanjut dia, dijatuhi hukuman dengan kategori ringan hingga sedang.

Sepanjang 2022, kata dia, tercatat sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui keadilan restoratif.

BACA JUGA: ART Mencermati Komitmen Kajati Kepri Gerry Yasid Menegakkan Supremasi Hukum

Sementara dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, lanjut dia, 4.771 kasus di antaranya telah diselesaikan.

Adapun untuk tindak pidana khusus, menurut dia, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan tercatat mencapai Rp 16,8 miliar.

Ia menambahkan dari 129 penuntutan perkara pidana korupsi dan pencucian uang, 77 kasus di antaranya telah diselesaikan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler