Kajati Riau Dianugerahi Gelar Pahlawan Petani Indonesia

Kamis, 10 November 2022 – 19:44 WIB
Dokumentasi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menganugerahi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi gelar pahlawan petani Indonesia.

Anugerah tersebut disematkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pengusaha Sawit, Simak Baik-Baik!

Menurut Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung, Supardi sosok yang tegas dan mampu mengubah nasib petani sawit.

“Kami petani sawit Indonesia menaruh rasa hormat dan bangga pada Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang memerintahkan Kajati Riau mengkaji keluhan Petani sawit tentang tatacara penetapan harga TBS (tandan buah segar)."

BACA JUGA: DPR Berharap Harga TBS Segera Normal

"Perintah Jaksa Agung diwujudkan Kejati Riau di bawah kepemimpinan Pak Supardi," ujar Gulat dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Gulat mengatakan masalah penetapan harga TBS selama ini sangat merugikan petani.

BACA JUGA: Kajati Riau Diganti, Ini Pejabat Baru yang Ditunjuk Kejagung

Masalah tersebut kemudian ditangani Kajati Riau.

"Karena itu, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022 dan HUT Apkasindo ke 22, kami menganugerahi Kajati Riau gelar pahlawan petani sawit Indonesia 2022."

"Semoga apa yang dilakukan Kajati Riau dapat menjadi inspirasi kajati lainnya, sehingga kesejahteraan ekonomi petani sawit terwujud."

"Hal tersebut merupakan keinginan Presiden Jokowi terhadap 17 juta petani sawit dan pekerja sawit, sebagaimana dikemukakan pada pidato pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya, 19 Mei lalu,” katanya.

Gulat lebih lanjut mengatakan petani kelapa sawit selama ini merasakan sejumlah ketidakadilan.

Antara lain, adanya kebijakan yang mengatur biaya proses pengolahan TBS menjadi crude palm oil (CPO) di pabrik kelapa sawit (PKS), dibebankan ke harga TBS petani.

“Kami sangat bersyukur teriakan para petani di sejumlah media massa di respons Jaksa Agung dan ditindaklanjuti Kejati Riau."

"Kajian dan konfirmasi keterangan ke berbagai pihak sudah dilaksanakan oleh Kejati Riau sejak September lalu, termasuk ke petani sawit, korporasi dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau."

"Hasilnya, biar pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang menyimpulkan, tetapi tujuan dari semua pihak memberi keterangan supaya petani sawit mendapatkan keadilan dalam harga TBS, sehingga baik korporasi maupun petani sawit sama-sama menerima porsi (margin) sesuai hak masing-masing”, kata Gulat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelan, tetapi Pasti Harga Sawit Makin Menanjak, Cek di Daerah Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler