Kaji Revisi Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 19 September 2017 – 12:42 WIB
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Revisi aturan batas atas bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali dikaji oleh pemerintah.

Selama ini, batas atas barang impor yang bebas bea masuk adalah senilai USD 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang dan USD 1.000 atau Rp 13,3 juta per keluarga.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Opini WTP bukan Berarti Bebas dari Korupsi

Aturan tersebut dinilai beberapa kalangan cukup memberatkan.

Khususnya kalangan menengah yang gemar belanja barang bermerek dari luar negeri (LN).

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Cari Utang Rp 399,2 Triliun

”Saya sudah menginstruksi direktur jenderal Bea Cukai agar aturan-aturan pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa penumpang yang masuk Indonesia disederhanakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian kemarin (18/9).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menginstruksikan, revisi terhadap aturan tersebut harus mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini.

BACA JUGA: Pemerintah Diragukan Bisa Penuhi Target Pertumbuhan Ekonomi

Sri juga menekankan bahwa Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan pengetatan terhadap barang-barang impor yang dibawa penumpang atau warga negara Indonesia (WNI) ke Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ketentuan mengenai batasan bebas bea masuk atas barang impor bawaan penumpang berlaku sejak lama, yaitu 2010.

Dia menduga, adanya pengetatan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berkaitan dengan daya beli masyarakat yang makin meningkat.

Meski begitu, pihaknya tetap akan memperhatikan dan mencermati masukan yang diberikan tentang usulan kenaikan batasan tersebut hingga USD 2.500 per orang atau naik sepuluh kali lipat. (ken/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuntik APBN, 6 BUMN Malah Merugi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler