Kaji Tarik Guru PNS di Sekolah Swasta

Selasa, 04 Januari 2011 – 08:14 WIB

JAKARTA - Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengkaji ulang rencana penarikan terhadap guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swastaKebijakan itu menuai protes dan memicu polemik.

Kepala Bidang Penyusunan Formasi Deputi SDM Aparatur Kemen PAN Sukardiono menjelaskan bahwa pihaknya terus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut

BACA JUGA: Unas Digelar April 2011

Menurut dia, kebijakan pendistribusian guru negeri untuk bertugas di sekolah swasta merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta
"Kami masih mengkaji apakah PP itu tetap relevan atau tidak," tuturnya kemarin (3/1).

Pasal 3 PP tersebut menyebutkan, bantuan bagi sekolah swasta bisa saja berbentuk uang, tenaga pendidik berstatus PNS, serta sarana dan prasarana pendidikan

BACA JUGA: Akui Biaya Pendidikan di PTN Melonjak

Sukardiono, menjelaskan selama ini distribusi bantuan guru PNS ke sekolah swasta minim evaluasi
Dia berharap Kemendiknas mengevaluasi bantuan itu

BACA JUGA: Kemendiknas Cegah Siswa Putus Sekolah

Evaluasi tersebut adalah memantau apakah sekolah swasta yang dibantu itu sudah bisa mandiri"Jika sudah mandiri, ya ditarik tenaga (guru PNS, Red) bantuan itu," katanyaSelanjutnya, guru-guru tersebut didistribusikan ke sekolah swasta lain.

Dia menuturkan, selama pengkajian itu, idealnya tidak ada penarikan guru PNS dulu di sekolah swastaHanya, Kemen PAN tak bisa memaksa"Sesuai otonomi daerah, kepala daerah berwenang menarik (guru PNS di sekolah swasta, Red)," tuturnyaKemen PAN hanya memastikan, sementara tidak dikeluarkan surat edaran yang menginstruksi penarikan guru PNS di sekolah swasta.

Dia menengarai, penarikan guru PNS di sekolah swasta di beberapa daerah disebabkan adanya kebutuhan yang cukup tinggiJumlah guru PNS yang pensiun dengan rekrutmen baru juga tidak seimbang

Sementara itu, Mendiknas MNuh membantah bahwa penarikan guru PNS di sekolah swasta tersebut didasarkan pada pertimbangan penghematan APBD"Uang belanja guru PNS tetap dari pusat (APBN)," ujarnyaHanya, oleh pemerintah pusat, anggaran itu dimasukkan dalam APBDSelanjutnya, pemerintah daerah berwenang menyalurkan anggaran tersebut.

Nuh mengungkapkan, selama ini pemerintah bisa menyalurkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pengadaan sarana-prasarana pendidikan ke sekolah swasta"Jadi, mengapa tidak bisa memberikan bantuan (guru PNS)?" ujarnyaPadahal, tambah dia, tugas sekolah swasta dan sekolah negeri samaYaitu, sama-sama melaksanakan program pendidikan.

Mantan Menkominfo itu menjelaskan, pihaknya dan Kemen PAN terus berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan penugasan guru PNS ke sekolah swastaKebijakan itu diarahkan untuk memetakan syarat-syarat sekolah swasta bisa mendapatkan bantuan guru PNSDi sekolah yang sudah mandiri, tidak perlu ditempatkan guru PNS"Saya tegaskan lagi, intinya Kemendiknas tidak punya kebijakan menarik guru PNS di sekolah swasta," tegas mantan rektor ITS itu(wan/c5/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Jumlah Dosen S3, Siapkan Rp 3 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler