BACA JUGA: Genjot Jumlah Dosen S3, Siapkan Rp 3 Triliun
Salah satu upaya peningkatan itu ialah mencegah siswa berkebutuhan khusus yang drop out (putus sekolah), serta menarik kembali anak usia sekolah yang termarginalkan dari lingkungan sekolah sehingga lulus, minimal di jenjang sekolah dasar.Mendiknas mengatakan, instansinya membuat program bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sehingga mendapatkan layanan pendidikan
BACA JUGA: Perbaikan Sekolah di Lokasi Bencana Bakal Dikebut
“Anak berkebutuhan khusus harus lulus wajib belajar sembilan tahun,” ujar Nuh di Jakarta, Senin (3/1).Disebutkan, salah satu wilayah yang menjadi pusat pengembangan Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah Kabupaten Kuningan, Cirebon, Jawa Barat
Nuh mengatakan, kini sudah ada sentra pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di 33 propinsi yang semuanya telah memiliki ISO, dan ada sembilan daerah telah ditunjuk sebagai sentra braille, masing-masing Payah Kumbuh, Jakarta, Cimahi, Pemalang, Jogja, Lawang Malang, Denpasar, Mataram dan Makassar
BACA JUGA: Pembatasan Dana BOS untuk Guru Honorer Dipersoalkan
“Tahun ini kami juga akan membuka autis center di beberapa kota besar,” imbuhnyaDirektur Pembinaan Khusus dan Layanan Khusus Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Mudjito, menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 351.000 anak berkebutuhan khusus sementara dari jumlah itu hanya ada 117.000 anak yang sudah bersekolah“Kami imbau kepada orang tua yang memiliki anak berkbutuhan khusus untuk menyekolahkanya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, bentuk perhatian khusus seperti yang dilakukan pemerintah Jawa Barat adalah dengan memberikan tunjangan insentifYakni, guru yang mengajar di sekolah khusus mendapatkan gaji antara Rp3-Rp4 juta.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Rekening Liar Kemdiknas Sudah Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi