Kaji UU Guru dan Dosen, DPR Gandeng Universitas Terbuka

Rabu, 26 September 2018 – 05:52 WIB
Penandatanganan MoU DPR dengan Universitas Terbuka. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Badan Keahlian DPR RI menggandeng Universitas Terbuka (UT) dalam menyusun naskah akademik perubahan UU Guru dan Dosen. UT dinilai memiliki banyak pakar yang memahami soal tersebut sehingga masukannya sangat dibutuhkan.

"Kami memang selalu melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan kajian untuk penyusunan naskah akademik suatu rancangan undang-undang. Kami ingin UT juga terlibat, menyusun konsep naskah akademik dalam RUU pengganti UU Guru dan Dosen," kata Kepala Badan Keahlian DPR RI K Johnson Rajagukguk usai MoU dengan Rektor UT Prof Ojat Darojat di Kampus UT, Selasa (25/9).

BACA JUGA: Dukung PT Terapkan PJJ, UT Kembangkan Smart Campus

Dia menyebutkan, Komisi X DPR RI sudah lama memintakan Badan Keahlian untuk melakukan kajian urgensinya revisi UU Guru dan Dosen, mengingat ada banyak yang harus ditinjau ulang karena mengikuti perkembangan zaman. Sebelum menyusun draft awal RUU, lanjut Johnson, perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak salah satunya UT.

Selain MoU, Badan Keahlian DPR dan UT menggelar seminar soal urgensinya revisi UU Guru dan Dosen. Lewat seminar ini diharapkan mendapatkan masukan apa-apa yang bisa dimasukkan dalam naskah akademik.

BACA JUGA: Tingkatkan APK, Universitas Terbuka Jangkau Daerah 3T

"Di UT banyak pakar yang bisa kami libatkan dalam penyusunan rancangan UU, di dalam melakukan kajian atas UU, atau suatu saat kami butuh keterlibatan dalam riset tertentu. Karena kami juga punya lembaga pusat penelitian makanya kami pilih UT lantaran mereka punya kompetensi, kapasitas yang kami nilai baik bisa berkontribusi terhadap tugas Badan Keahlian. Misalnya dalam soal RUU, analisis hukum, analisis APBN," paparnya.

Dia menambahkan, MoU dan seminar ini merupakan awal. Nantinya masih harus menginventarisir masalah, karena dari seminar ini baru bisa diketahui apa sebenarnya masalah atau persoalan guru dan dosen. Ternyata ada persoalan soal pendidikan. Bahwa untuk guru itu ada kualifikasinya yang di dalam UU itu masih tahapan. Ini harus diatur secara tegas.

BACA JUGA: Universitas Terbuka Gratiskan Biaya Kuliah Mahasiswa NTB

"Nah inilah yang tentu menjadi latar belakang mengapa penting untuk melakukan perubahan UU Guru dan Dosen," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristekdikti Targetkan UT punya Sejuta Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler