Kak Seto Keluarkan Peringatan soal Penggunaan Logo LPAI

Kamis, 26 Agustus 2021 – 15:50 WIB
Kak Seto dan kawan-kawan LPAI menunjukkan sertifikat yang diberikan Kemenkumham atas kepemilikan merek dan logo secara sah. Foto: Dok. LPAI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai satu-satunya pemilik sah logo LPAI.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan pengakuan kepemilikan logo itu secara resmi dan legal dinyatakan dalam sertifikat merek dari Kemenkumham RI.

BACA JUGA: Seto Mulyadi Minta Arist Merdeka Sirait Tidak Lagi Gunakan Logo LPAI

"LPAI telah mendapatkan pengakuan secara sah," kata Seto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8).

Kak Seto menyebut sertifikat merek itu diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI Nofli pada 30 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: PAN Masuk Koalisi Pemerintah? Tak Ada Makan Siang Gratis

Oleh karena itu, Kak Seto mengingatkan bahwa penggunaan logo lembaga independen itu oleh pihak lain harus seizin LPAI.

"Dengan diterimanya sertifikat atas logo LPAI, mengesahkan bahwa lembaga ini sebagai satu-satunya yang berhak menggunakannya dan tidak ada lembaga lain memakai tanpa seizin kami," ujar dia.

BACA JUGA: Honorer Ini Ikut Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi, Duh

Kak Seto menegaskan bahwa logo itu hanya diperkenankan untuk digunakan LPAI beserta LPA yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) secara resmi dari lembaganya.

Di luar ketentuan itu, bagi individu maupun lembaga lainnya, maka tidak diperkenankan menggunakan logo organisasi pegiat perlindungan anak tersebut.

"Pada 22 Maret 2021, LPAI memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang hampir sama/mirip menggunakan logo kami sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas di masyarakat," tuturnya.

Langkah tersebut menurut Kak Seto, cukup berdampak. Lembaga lain yang menggunakan logo hampir sama dengan LPAI akhirnya mengganti atau mengubahnya.

"Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," kata Kak Seto. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler