jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai tindakan siswa berinisial MH, terduga penganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura memang keji.
Namun bicara soal hukuman, apakah sampai pada tingkat hukuman mati? Pria yang beken disapa dengan panggilan Kak Seto, punya pertimbangan sendiri.
BACA JUGA: Siswa Penganiaya Guru Tak Akan Lolos dari Hukuman
Menurut dia, di Indonesia sudah ada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan demikian, mereka bagaimanapun juga selain sebagai pelaku keji, tapi juga korban dari lingkungan yang tak kondusif dan menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan tersebut.
"Bahwa itu (pelaku anak) harus dihukum iya, tapi hukumannya adalah rehabilitasi. Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," ujar Seto di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (5/2).
BACA JUGA: Siswa Penganiaya Guru Diminta Tetap Ikut Ujian
Di sisi lain, katanya, penjara untuk anak juga sudah diganti namanya dengan LPK (Lembaga Pendidikan Khusus) sehingga hukuman yang diberikan harus bersifat edukatif, membuat dia insyaf dan tak mengulangi perbuatannya.
“Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," harapnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Siswa SD Gelar Aksi Damai untuk Guru Budi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uut: Siswa Tugasnya Belajar Bukan Aniaya Guru!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam