jpnn.com - MAKASSAR -- Langkah Polda Sulsel menetapkan Imran Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga, mendapat sorotan. Penetapan tersangka terhadap kakak Ketua KPK nonaktif Abraham Samad itu juga dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
"Harus ada dua bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebelumnya AS, sekarang kakaknya, ini membuat kita bingung. Harusnya tuntaskan dulu AS, baru dilanjutkan penyelidikan ke kakaknya," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli.
BACA JUGA: KPU: Kurang Baik Mengomentari
Zulkifli menduga Imran juga adalah korban kriminalisasi. Apalagi barang bukti kasus Abraham masih tidak jelas. Semuanya hanya sebatas fotokopi.
"Sampai terakhir pun penyidik tidak pernah tunjukan yang asli. Hanya fotokopi. Jadi kami menilai, bukti tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan," jelas dia, kemarin.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Minta Novanto Cs Belajar Etika Politik
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan bahwa penyidik dari Ditkrimum Polda Sulselbar telah mengajukan SPDP terhadap Imran Samad ke kejaksaan. Karena itu, menurutnya, Imran Samad dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"SPDP-nya memang sudah dikirim ke kejaksaan," kunci Frans.
BACA JUGA: Pencopotan Buwas Karena Kepentingan Bisnis Mendekati Kenyataan
Pemerintah kota Makassar sendiri masih menganggap penetapan tersangka oleh Kepala Damkar Makassar, Imran Samad masih lemah. Pemkot Makassar belum menentukan kebijakan indisipliner untuk kakak Abraham Samad tersebut.
"Jika sudah ada dasar hukum yang jelas, barulah kita rapatkan untuk kebijakan selanjutnya. Yang jelas, Imran Samad tetap pada jabatannya," tutur Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh kepada FAJAR (JPG), kemarin.
Sementara Kepala Dinas Damkar Kota Makassar Imran Samad, menolak berkomentar untuk kasus ini. "No coment dulu," tuturnya singkat kepada FAJAR, kemarin. (ful/eka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penjelasan Fadli Zon soal Pertemuan dengan Trump
Redaktur : Tim Redaksi