KPU: Kurang Baik Mengomentari

Jumat, 04 September 2015 – 23:47 WIB
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, kurang baik jika pihaknya mengomentari langkah pengujian undang-undang (PUU) terhadap ketentuan penyelenggara pemilu. Sebab, kata dia, harus terlebih dahulu berkonsultasi ke DPR sebelum menetapkan sebuah peraturan terkait pemilu.

Menurutnya, KPU merupakan penyelenggara dan hanya melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, PUU juga bukan diajukan oleh KPU, melainkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Minta Novanto Cs Belajar Etika Politik

“Mungkin enggak baik KPU berkomentar, karena KPU itu kan terlibat langsung, teman-teman harus tempatin itu,” ujar Hadar, Jumat (4/9).

Meski begitu, Hadar menegaskan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tersebut, harus dipahami sebagai konsultasi. Artinya, tidak ada ketentuan KPU harus melaksanakan apa yang disampaikan oleh DPR dari hasil konsultasi yang dilaksanakan.

BACA JUGA: Pencopotan Buwas Karena Kepentingan Bisnis Mendekati Kenyataan

“Forum konsultasi itu ya hanya konsultasi dan ini harus diambil dari dua sisi. DPR sendiri juga harus menempatkan forum konsultasi itu konsultasi. Kami juga sebagai penyelnggara walau ditekan apapun, tetap dalam megambil keputusan sesuai keyakinan yang dipahami sendiri,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah pernyataan tersebut hadir karena selama ini dalam setiap konsultasi KPU merasa mendapat tekanan dari DPR, Hadar tidak bersedia menjawab.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Fadli Zon soal Pertemuan dengan Trump

“Rahasia itu-lah (ada tidaknya tekanan dari DPR,red). Tapi yang pasti kami yakin betul keputusan kami diambil secara mandiri,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeremy Thomas Senang Terlapor Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler