Kakak Adik Dijual Tante kepada Pria Hidung Belang

Jumat, 05 Mei 2023 – 20:01 WIB
Pelaku berinisial PA (kanan) menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau prostitusi dengan korban dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannnya. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - PA, wanita 21 tahun memperdagangkan dua gadis yang merupakan keponakannya sendiri kepada pria hidung belang.

Korban kakak beradik masih di bawah umur.

BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

Kasus prostitusi ini diungkap polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK (16) dan VAJ (13), pergi dengan tantenya berinisial PA pada hari Minggu (30/4)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Jumat.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Setelah ditanya oleh orang tuanya, kata Edy, korban mengaku jika diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.

Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu (3/5) yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Pria Pakai Pelat Polisi Palsu Sambil Tenteng Pistol Sudah Ditangkap

Hingga akhirnya petugas Unit PPA menangkap PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.

"Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," jelasnya.

Bahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," kata Kompol Agus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler