jpnn.com, KUBU RAYA - Jo (14) bukan sosok kakak yang layak dicontoh.
Bukannya mengayomi, Jo malah mencabuli sang Fo (dua tahun enam bulan) di kamar rumahnya di Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Rabu (26/4) sekitar pukul 14:45 WIB.
BACA JUGA: Pedih Banget! Kakak Mau Nikah, Pacarnya Digarap Adik
Aksi Jo dipergoki sang ibu yang langsung melaporkannya ke kantor polisi.
Saat ini, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak.
BACA JUGA: Sering Dimarahi Istri saat Minta âJatahâ, Suami Cabuli Anak Selama 7 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, hari itu Jo melihat adiknya sedang bermain mobil-mobilan di ruang tengah.
Setelah itu, dia mengajak sang adik ke kamarnya.
BACA JUGA: Usai Gituin Bocah Lugu, Predator Seks Salat Subuh
Jo rupanya sudah berniat melakukan perbuatan asusila terhadap Fo.
“Saat itu, tiba-tiba ibu korban, SC, memergoki kejadian tersebut. Selanjutnya korban langsung memakai celananya. Ibu mereka langsung bertanya atas apa yang dilakukan. Namun tersangka berkilah,” jelas Husni sebagaimana dilansir Rakyat Kalbar, Minggu (30/4).
Jo dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk sementara, karena tersangka ini anak bawah umur, dia dititipkan di PLAT Dinsos dan proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Husni. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Siswi SMP, Pejabat Disdikpora Ngaku Khilaf
Redaktur & Reporter : Ragil