Kakak Beradik Pembunuh Intel Kejati Segera Diadili

Selasa, 16 September 2014 – 23:43 WIB

jpnn.com - JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, sudah melimpahkan berkas dua kakak beradik Lukman dan Deni, tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Siswanto saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Kamis (18/9),  Deni dan Lukman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Suami Ditembak Mati, Istri Laporkan Kapolres dan Kapolsek ke Polda

“Kamis dua kakak beradik akan didakwa JPU,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Siswanto, dilansir Jambi Ekspres, Selasa (16/9).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang menangani kasus dalam persidangan adalah Heru dan Bison. “JPU dari Kejari Bison dan Heru, JPU tidak perlu banyak yang penting pengawalan diperbanyak,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penyuplai Logistik Teroris

Dua kakak beradik Lukman dan Deni, tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terancam hukaman mati.

Sekadar mengingatkan, berdasarkan hasil rekontruksi kasus ini beberapa waktu yang lalu, terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Selanjutnya antara korban dan tersangka Lukman terjadi duel dengan mengunakan sejata tajam.

BACA JUGA: Kekosongan BBM Sering Terjadi di SPBU Tanjung Selor

Tidak lama kemudian, Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong. Akhirnya, korban tewas setelah dikeroyok kedua tersangka dengan kondisi bersimbah darah di Jalan batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.(ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Lampu Obor Meledak Akhirnya Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler