Kakak Beradik Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

Sabtu, 17 Juni 2023 – 00:02 WIB
Pelaku pencurian motor di Kalideres berinisial AL (27), FA (23) dan DA (29) di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023). Antara/Ho-Polsek Kalideres

jpnn.com - JAKARTA - AL (27) dan FA (23), kakak beradik yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Kamis (15/6).

"Pelaku kakak beradik tersebut ditangkap di rumah mereka di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah aksi mereka terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial," ungkap Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Jakarta, Jumat (16/6).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Empat Pelaku Komplotan Curanmor

Polisi juga menangkap DA (29), teman dari kakak beradik tersebut di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.  Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang sepeda motornya hilang di kawasan Kalideres.

Syafri menyebut jika pelaku kakak beradik itu setiap beraksi dibantu oleh pelaku DA. "Dari hasil pemeriksaan terungkap jika para pelaku telah beraksi mencuri motor di kawasan Kalideres sebanyak lima kali," kata dia.

BACA JUGA: Ini Motor Siapa yang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor?

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, jika dalam aksinya para pelaku dibekali alat kunci letter T.

"Komplotan pencuri motor itu mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik dan mencari target yang lokasinya sepi dan aman," ungkapnya. 

BACA JUGA: Enggak Tobat, AAN Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Mandalika

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor, STNK dan dua kunci letter T. Dia menyebut para pelaku menjual sepeda motor hasil curian bervariasi, yakni berkisar Rp 2 juta - Rp 3 juta per unit.

Uang hasil kejahatan, lanjut dia, digunakan para pelaku untuk berfoya-foya atau berpesta minuman keras.

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk berfoya-foya dan mabuk," katanya.

Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler