jpnn.com, PALU - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi menerima laporan kasus pencurian motor tanggal 12 Juni.
BACA JUGA: Messi Pilih Liburan Ketimbang ke Indonesia, Instagram La Pulga Diserbu Netizen
"Kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," kata Kapolresta Palu Kombes Barliansyah, Jumat.
Dia mengatakan kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Maluku nomor 44, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur pada sekitar pukul 04.15 WITA, Senin (12/6).
BACA JUGA: Ini Motor Siapa yang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor?
Setelah melakukan penyelidikan, kelima tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama di Jalan Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Barliansyah mengemukakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dan barang, di mana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.
BACA JUGA: Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Korbannya Jemaah Hingga Ustaz
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit lonceng gereja.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Barliansyah mengatakan saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Palu dan sementara menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dia mengimbau masyarakat dapat selalu meningkatkan kewaspadaan di setiap kesempatan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan.
Dia juga berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di Kota Palu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti