Kakak ETL Awalnya Sedang Mandi, Melihat Ada yang Merekam, Lalu Gemetar

Jumat, 15 September 2023 – 18:21 WIB
Pelaku membuat rekaman video pornografi seorang perempuan tetangganya ketika sedang mandi. (ANTARA/HO-Polsek Tualang)

jpnn.com, SIAK - Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga membuat rekaman video pornografi tetangga perempuan ketika sedang mandi.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku pornografi tersebut. Pelaku ditangkap karena merekam lewat telepon selulernya di rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi kediaman korban.

BACA JUGA: Menyebar Porno

"Pelaku mengakui sudah memvideokan korban sebanyak enam kali dengan ponsel yang berbeda-beda," kata Kapolsek, Jumat (15/9).

Kejadian terakhir diketahui pada Kamis (14/9) pagi, di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

BACA JUGA: Pemerintah Sudah Berusaha Keras Membasmi Konten Pornografi, Tetapi..

Awal kejadian yaitu korban inisial ELT sedang mandi di kamar mandi yang berada di belakang rumah kontrakannya.

Tiba-tiba korban melihat ada ponsel di atas kamar mandi yang saat itu dirinya dalam keadaan tanpa busana.

BACA JUGA: Presiden Porno

Sesaat korban sudah beres-beres kembali melihat ke atas ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban keluar kamar mandi, berpakaian dan pergi menuju rumah saksi HN dengan kondisi gemetaran dan gugup.

Dia memberitahu atas kejadian yang dialami dan memberitahu bahwa ponsel yang dilihat adalah android warna putih.

Setelah itu, HN bersama korban langsung menuju rumah tetangganya mengecek video tersebut.

Ternyata pelaku berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah dan dijumpai video rekaman tersebut.

"Untuk barang bukti berupa satu ponsel warna putih kami amankan. Tersangka saat ini sudah kami tahan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek.

Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Produsen Pornografi pada Akun Bocil Viral Hot, Begini Modusnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pornografi   Kapolsek   Polisi   Ponsel  

Terpopuler