jpnn.com - JAKARTA - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ini menolak menandatangani berkas pelimpahan tahap dua miliknya.
Pengacara Samsul, Anwar Sadat Tandjung mengatakan, kliennya akan melakukan upaya hukum lain sehingga menolak menandatangani berkas.
BACA JUGA: KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK
"Klien saya, Bapak Samsul menolak menandatangani tahap II tersebut karena akan ada upaya hukum lain," ujar Anwar di kantor KPK, Kamis (11/8). "Mohon doanya saja ya," timpal Samsul di kantor KPK.
Menurut Anwar, Samsul akan menempuh upaya hukum praperadilan. Menurut dia, itu merupakan hak tersangka.
BACA JUGA: Perkara Kakak Saipul Jamil Cs Bakal segera Disidangkan
Dia membantah mengajukan upaya hukum jelang pemberkasan lengkap atau P21. Namun, kata dia, pihaknya tengah menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk mengambil langkah hukum tersebut.
"Telah siap, baru kami ajukan upaya hukum lainnya," tegasnya.
BACA JUGA: Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain
Dia menilai pelimpahan tahap II yang dilakukan KPK hari ini mendadak. Itu pula yang menjadi alasan mereka menolak tanda tangan berkas pelimpahan. "Makanya kami menolak menandatangani berita acara tahap II tersebut," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koordinasi Antarnegara Kunci untuk Cegah FTF
Redaktur : Tim Redaksi