Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS

Senin, 22 April 2019 – 14:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC) dalam acara afternoon tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Mendukung Investasi dan Geliat Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada stakeholders serta dalam rangka menjalankan tugas melaksanakan penyuluhan dan publikasi ketentuan terbaru di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara

Padmoyo menjelaskan, NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).

Menurut dia, pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan NPPBKC ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar: Tingkatkan Sinergi Antarinstansi Pemerintah

Pasalnya, dalam PMK No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS.

“Dengan implementasi aturan tersebut, pengusaha BKC akan sangat dimudahkan karena pelayanannya cepat dan didukung oleh sistem yang terintegrasi,” kata Padmoyo.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

Namun demikian, lanjut Padmoyo, sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha tetap harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Permohonan mendapatkan NPPBKC juga harus melewati permohonan pemeriksaan dan ketentuan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.

“Indikator kinerja utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan NPPBKC, NPPBKC wajib terbit. Jika lebih dari tiga hari, kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” kata Padmoyo. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jateng dan DIY Tambah Perusahaan Kawasan Berikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler