jpnn.com, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara Ibnu Chuldun menginstrusikan kepada seluruh jajarannya untuk menyikapi permasalahan yang terjadi di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Instruksi diberikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, dan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa (11/7).
BACA JUGA: Dua WBP Nusakambangan Kabur, Kanwilkumham Jateng Bentuk Tim Pemburu
Ibnu menjelaskan, instruksinya khusus diberikan kepada seluruh jajaran petugas perwira piket atau piket bantuan pengamanan maupun kepada petugas pengamanan yang harus menempati pos pengamanan sesuai sesuai penugasan. “Petugas dilarang keras meninggalkan pos kecuali atas izin kepala regu pengamanan,” ucapnya.
Selain itu, petugas harus segera mengantisipasi segala sesuatu hal yang mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban rumah tahanan negara (rutan) ataupun lembaga pemasyarakatan (lapas). “Petugas secara berjenjang harus melaporkan situasi keamanan dan ketertiban yang sedang terjadi di rutan dan lapas,” tutur Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, petugas juga perlu mencatat semua aktivitas pengamanan pada buku laporan pengamana Penjaga Pintu Utama atau Kepala Regu Pengamanan tiap blok Lapas dan Rutan. Ibnu juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bisa berkoordinasi secara baik dengan petugas keamanan pemerintah lainnya.
BACA JUGA: Tegas, Imigrasi Sulut Mendeportasi WN AS dan Tiongkok
“Kerja sama dengan pihak Polri, TNI, BNNK dalam mendukung keamanan UPT,” tuturnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Gelar Seleksi Masuk POLTEKIP dan POLTEKIM
Redaktur & Reporter : Antoni