Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu

Jumat, 26 April 2019 – 22:15 WIB
Polisi bekuk anggota jaringan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap keterlibatan napi Lapas Tanjung Gusta Medan dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, Khairul dalam kasus ini sebagai pengendali peredaran narkoba.

Atrial mengurai kasus ini bisa terbongkarnya setelah rekan satu jaringan Khairul, bernama Iyan (30) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (13/4/2019).

BACA JUGA: Kejari Inhu Kecolongan, Dua Tahanan Pinjaman Kabur dari Hotel

BACA JUGA: Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia

Kepada polisis, Iyan mengaku diminta mengantarkan sabu 3 Kg oleh Sandi kepada tersangka lain bernama Bantut. Sandi sendiri masih dalam DPO.

BACA JUGA: Sudah Tertangkap Nyabu, Masih Ngeyel juga

Dari penangkapan Iyan inilah, pihak BNN berhasil menciduk tersangka lain yaitu Said Zulham (42) dan Sangkot Hairot (30).

Sama seperti Iyan, baik Said dan Sangkot juga jurir sabu yang diperintah Sandi. Keduanya di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: TKI Dititipi Barang dari Malaysia, Ternyata Isinya 2,6 kg Sabu-Sabu

Bersamaan dengan penangkapan Said dan Sangkot, BNNP melakukan pengembangan dan meringkus Pebriadi Juhri alias Bantut (29) di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu Utara.

“Bantut penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya. Dia juga sekaligus sebagai gudang yang diperintah Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari dalam Lapas,” jelas Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jumat (26/4/2019).

Dari Bantut, petugas menyita sabu 16 bungkus dengan total 5.602 gram dan 1.900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir. Sehingga, total sabu yang ditangkap 8.200 gram atau (8,2 Kg).

“Sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus susu coklat Milo,” ujarnya.

BACA JUGA: Napi Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran Narkoba

Pada saat penangkapan, Iyan, Zulham, dan Sangkot terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri.

Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari bandar besar narkoba Malaysia berinisial D. Khairul, sang napi Lapas Tanjunggusta yang menjadi perantara atau pengendali via telepon. Handphone yang digunakan Khairul diakuinya didapat dari tamu yang sukses penyeludupkan saat kunjungan.

BNNP kata Atrial akan mendalami kasus ini termasuk akan menjalin hubungan dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membongkar kedok D yang menjadi pemasok sabu ke Indonesia. (nin/pojoksumut)

BACA ARTIKEL LAINNYA...  Menyamar jadi Tukang Ojek ternyata Jadi Pengedar Narkoba


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler