jpnn.com, SURABAYA - Abdul Adim masih ngeyel meski terbukti bersalah. Berkali-kali dia bertanya kepada penyidik soal pelanggaran yang dilakukanya.
Padahal, pria 34 tahun tersebut jelas-jelas kedapatan menyalahgunakan sabu-sabu (SS).
BACA JUGA: Hidup Gak Berfaedah, Anton dan Dimas Pesta Narkoba Pakai Duit Orang Tua
BACA JUGA : Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia
BACA JUGA: Â Menyamar jadi Tukang Ojek ternyata Jadi Pengedar Narkoba
Warga asal Sampang, Madura, itu pun harus mendekam di ruang tahanan Polsek Krembangan.
"Apa salah saya? Barang itu (sabu-sabu, Red) kan saya pakai sendiri, tidak saya jual," kata Adim kepada penyidik.
BACA JUGA: Mbak Pemandu Lagu Tertipu Samaran Polisi, Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA : Ups, Sandy Kedapatan Bawa Sabu - Sabu Senilai Rp 150 Juta
Namun, jawaban tersebut tidak memengaruhi petugas yang menangani kasus pelaku.
Adim tetap saja diproses karena 0,56 gram SS yang ditemukan polisi ketika menggerebek pelaku beberapa waktu lalu.
Dia ditangkap karena pengembangan kasus yang dilakukan Polsek Krembangan. Dia ditangkap di daerah Wonokusumo Jaya.
BACA JUGA : Senang Bobo Bareng di Hotel Biar Bisa Jualan Sabu - sabu
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah SS tadi beserta alat isapnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku boleh saja mengelak. Namun, bagi polisi, tindakan pelaku tetap menyalahi aturan dan melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ya tetap kami proses. Termasuk kalau nanti pelaku minta direhab. Biar mengajukan sama jaksa penuntut umum," terang Esti.
Sementara itu, kasus yang menjerat Adim kini masih tahap pengembangan. Sebab, polisi menemukan sejumlah nama lagi yang terlibat. (yon/c25/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia