jpnn.com, SURABAYA - Baharuddin tidak bisa berkelit. Kurir sabu-sabu (SS) yang nyaru sebagai tukang ojek itu harus berurusan dengan polisi.
Dia tertangkap tangan saat mengemas SS di dalam kamar kosnya. Pria 40 tahun yang indekos di Jalan Kebangsren tersebut diringkus pada Sabtu (6/4).
BACA JUGA: Mbak Pemandu Lagu Tertipu Samaran Polisi, Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA : Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Polisi mendapat informasi dari warga di sekitar kos-kosan Baharuddin. "Masyarakat curiga, ini gerak-gerik tukang ojek kok aneh. Berangkatnya siang," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana.
BACA JUGA: Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kos-kosan Baharuddin dipantau sepekan. Baru pada Sabtu (6/4), kamar kos Baharuddin digerebek.
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Diringkus di Wilayah yang Sama
"Dia (Baharuddin, Red) pas di dalam kamar sedang membungkus barang yang baru ditimbang," kata Indra.
BACA JUGA : BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia di Depok
Baharuddin tidak bisa berkutik. Dia tertangkap basah. Anggota mengamankan 2,5 gram SS, timbangan elektrik, dan beberapa plastik klip untuk mengemas barang haram berbentuk serbuk kristal tersebut.
Dia digelandang menuju mobil anggota dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA : Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur
Indra mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami masih kejar pemasoknya. Yang jelas, ini masih jaringan salah satu napi di dalam lapas," ungkap mantan Wakapolres Gresik itu. (adi/c20/ayi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Redaktur & Reporter : Natalia