jpnn.com, JAKARTA - Seorang kakek berinisial P, 62, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).
"Korbannya adalah anak perempuan berinisial C, 12, tetangga pelaku sendiri," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno.
BACA JUGA: BAK Hamili Selingkuhan, Sang Istri Malah Rela Dipoligami
Arie mengatakan bahwa kejadian itu berawal saat di jalan pelaku melihat korban memakai celana pendek lalu dia mendekati korban.
"Pelaku kemudian bilang, 'kalau mau uang main ke rumah ya' begitu," kata Arie saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
BACA JUGA: Eko Diadang Perampok di Jalan, Kepala Dihantam Pakai Parang, Mobil Raib
Adapun pelaku tinggal seorang diri di sebuah kontrakan. Pelaku yang merupakan tukang urut ini selalu mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp50 ribu.
"Saat korban main ke situ (kontrakan pelaku) terus (pelaku) menawarkan, 'kalau mau uang masuk ke kamar' terus pelaku (melakukan) perbuatan itu. Sehingga sampai lima kali dia modusnya memberikan uang," ujar Arie.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Aksi pencabulan pelaku terhadap korban terjadi sebanyak lima kali selama Agustus 2021.
Pada akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya.
Selanjutnya, pelaku ditangkap warga setempat pada Sabtu (21/8) lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Briptu MAT Dipecat, Kapolres OKI: Mudah-mudahan Ini Upacara PTDH yang Terakhir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi