jpnn.com - MADIUN--Perbuatan Totok Mujianto, warga Madiun, Jawa Timur sungguh tidak bermoral. Kakek 52 tahun tersebut tega mencabuli Bunga (12), tetangganya sendiri. Ironisnya, korban adalah anak keterbelakangan mental. Bunga saat ini masih duduk di kelas V sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan di rumah korban sejak Mei 2016 lalu.
BACA JUGA: Mengejutkan! Ternyata Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Istrinya
“Tersangka melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban. Tersangka juga mengancam korban jika berteriak,” ujar Gatot.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, kakek bejat itu dijerat pasal 76e jo pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Panglima dan Dua Prajurit Ditangkap, Ketuanya Masih Buron, Miris!
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Gatot.(end/flo/jpnn)
BACA JUGA: Guru Aniaya Murid SD hingga Muntah-muntah
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABK Diduga Gelapkan Solar senilai Rp 5,2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi