jpnn.com, MALANG - Siadi (66) harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tajinan, Kabupaten Malang usai tepergok menjual togel.
Pelaku yang merupakan residivis empat kali ini, ternyata tidak kapok atas perbuatannya yang melanggar hukum, setelah pernah melakukan aksi pencurian yang membuatnya dipenjara.
BACA JUGA: Sedang Asyik Merekap, Tiba-Tiba Didatangi Polisi
Kini, disisa hidupnya, Siadi malah rela menjadi pengecer togel dengan melayani pelanggannya dari warung ke warung.
Dia mendapatkan hasil 20 ribu setiap setor kepada bandarnya sebesar 100 ribu.
BACA JUGA: Nurjana Menangis di Persidangan
Hal itu dilakukan pelaku untuk menyambung hidupnya selama ini yang sudah tidak kuat untuk bekerja seperti orang-orang lainnya. M
eskipun dicegah anak dan menantu, tetap saja jualan togel dilakukannya.
BACA JUGA: Mathari Membiayai Sekolah Anak Dengan Cara Haram
"Saat petugas berpatroli mendapati pelaku yang sedang berjualan togel di sebuah warung. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti guna diproses hukum yang berlaku," ujar AKP Triyanto, Kapolsek Tajinan.
Dari hasil penangkapan, didapatkan satu bendel kupon togel, ponsel media berjualan, serta uang sebesar Rp 226 ribu hasil penjualan, sebelum diringkus polisi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya hingga 10 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Ini Jangan Ditiru, Malu-Maluin
Redaktur & Reporter : Natalia