Kakek Enam Cucu Tenteng 2 Kantong Kresek, Tak Disangka Isinya Ternyata Barang Terlarang

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 01:05 WIB
Komsit (depan) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang kakek enam cucu bernama Komsit, 55, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba, Kamis (1/10/2020) pukul 18.15 WIB.

Dari tangan kakek itu, diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20.77 gram atau dua kantong.

Penangkapan Komsit terjadi di Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

BACA JUGA: Pesta Kolam Viral di Medsos, Waterpark Ini Langsung Ditutup Satgas Covid-19

Demi kepentingan penyelidikan, warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, mendekam sementara di ruang tahanan Polres Prabumulih.

Berdasarkan pengakuan kakek Komsit, dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Selain itu dirinya juga kerap mengonsumsi sabu-sabu sudah hampir 1 bulan lamanya.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap

“Tadi saya hanya membeli sabu-sabu paket Rp500 ribu dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik sabu-sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi di atas motor datang polisi lalu menangkap saya. Sabu-sabu itu milik Dodi, bukan milik saya,” bebernya saat press release di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (2/10/2020) pukul 15.30 WIB.

Komsit menambahkan, dirinya nekat mengonsumsi sabu-sabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak mengantuk.

BACA JUGA: Oknum PNS Ditangkap Polisi di Tengah Jalan, Ulahnya Benar-benar Bikin Malu Institusi

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi SSos SIk mengatakan, Kakek Komsit selain pemakai juga masuk dalam kurir jaringan narkoba di Kota Prabumulih.

Penangkapan Komsit berawal dari laporan masyarakat, kalau di seputar TKP bakal ada transaksi narkoba.

“Dari penggeledahan kami menemukan paket sedang 20,22 gram sabu-sabu dibungkus dengan plastik asoy warna hitam dan dibalut dengan 2 helai kertas tisue, dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,55 gram,” terangnya.

AKP Fadilah mengatakan pemasoknya bernama Didi kini masih dalam pengejaran atau DPO. Dari hasil operasi tangkap tangan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 150 jiwa orang akibat penyalagunaan narkoba.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya

“Pelaku merupakan kurir narkoba. Untuk pelaku kita ancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman penjara minimal paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler