Kakek Jahat Gunakan Modus Uang Jajan, 3 Bocah Jadi Korban

Rabu, 03 Januari 2018 – 10:54 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, TENGGARONG - Kakek berinisial KS (60) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah, yakni SW (13), AA (9), dan PO, di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur.

KS dan istrinya sering menjemput para korban di rumah masing-masing dengan dalih mengajak bermain bersama.

BACA JUGA: Kamar Jadi Saksi Bisu Perbuatan Asusila Remaja pada Pacar

Kapolsek Samboja AKP Anton Saman menjelaskan, kasus itu terkuak ketika AA menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orang tuanya.

AA juga mengaku kesakitan di organ vital akibat perbuatan KS.

BACA JUGA: Ustaz Ditebas Parang saat Hendak Gelar Pengajian

Berdasar pengakuan KS, perbuatan asusila itu terjadi di pondok kecil di dekat rumahnya pada 27 Desember 2017 lalu.

Namun, orang tua AA baru melaporkan kasus itu ke Mapolsek Samboja pada Senin (1/1).

BACA JUGA: Pensiunan Polisi Religius Meninggal dalam Posisi Sujud

“Langsung kami sikapi dengan mengamankan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk meminta visum kepada korban untuk memperkuat sangkaan yang dituduhkan tersebut," terang Anton, Selasa (2/1).

Berdasar hasil pemeriksaan, KS ternyata juga melakukan perbuatan asusila kepada SW yang merupakan kakak kandung AA dan PO.

Dia menambahkan, untuk meyakinkan para korban, KS mengajak sang istri untuk menjempur tiga bocah malang itu.

Selama ini, orang tua para korban memang sangat dekat dengan KS dan istrinya.

“Korban ini menganggap tersangka seperti kakeknya sendiri. Karena sudah begitu dekat, orang tua korban yang bekerja sering menitipkan anaknya di rumah tersangka. Kesempatan itu yang dimanfaatkan tersangka untuk memperdaya korban yang masih lugu," tambah Anton.

Menurut Anton, KS sering memberi uang jajan dengan nilai bervariasi kepada para korban.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya yang pernah dicabuli oleh tersangka.

Polisi akan menjerat KS dengan Pasal 76 D Junto 76 E Pasal 82, Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga di atas sepuluh tahun penjara. (qi/san)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sattinah Diterkam Buaya saat Buang Hajat, Bokong Luka Parah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler