jpnn.com - JAMBI – AM (32) warga Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan telah menyekap dan menganiaya AS (12) yang merupakan anak kandungnya.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Lamhot Hutapea mengatakan, AM diduga melakukan penganiayaan karena kesal AS pergi bersilaturahmi ke rumah ibu kandungnya sendiri. Sebab, AM telah bercerai dengan ibu kandung AS.
BACA JUGA: Cabuli Bocah, Kakek Nyaris Tewas Digebuki Massa
Pasca-perceraian, AM memang melarang AS untuk bertemu dengan ibu kandungnya. Namun dengan berbagai upaya, AS tetap nekat dan tidak menghiraukan perintah ayahnya tersebut.
“Dia (AS, red) sempat berupaya kabur namun ketahuan ayahnya, dan dikejar hingga dekat Museum Perjuangan. Di situ tangannya sempat dipelintir oleh ayahnya,” ujar Lamhot.
BACA JUGA: Majikan Ditipu Pembantu, Mandikan Patung Bayar Rp 350 Juta
Tidak hanya itu, rambut AS juga dijambak oleh ayahnya. “Ini sesuai dengan pengakuan SM (26), ibu kandungnya (AS, red) yang melaporkan kasus ini,” ujar Lamhot.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melayangkan panggilan terhadap AM. Selanjutnya, AM diamankan guna proses lebih lanjut. “Kita tahan sesuai dengan pengakuan dan hasil visum yang ditunjukkan pelapor,” tandasnya.
BACA JUGA: Jaringan Curanmor Lampung Beraksi di Batam
Sementara itu AM, saat diwawancara membantah semua tudingan mantan istrinya. AM mengaku memang ada mengejar AS, namun membantah telah melakukan penganiayaan. “Kalau ngejar memang iya. Tapi kalau nendang dan mukul itu tidak benar,” elaknya.
Menurut AM, mantan istrinya memberikan pengaruh buruk terhadap AS. Maka dari itu, ia melarang AS untuk bertemu dengan ibu kandungnya tersebut. ”Anak saya diajarin yang tidak-tidak oleh mantan istri saya. Makanya saya suruh dia untuk tidak keluar rumah,” tandasnya. (cok/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Main Futsal, Guru Dipukuli Siswa
Redaktur : Tim Redaksi