Kakek Mencabuli Balita di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 23 Januari 2022 – 11:05 WIB
Polisi mengamankan tersangka kasus asusila di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022). ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial E (76) diduga berbuat asusila terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Akibat perbuatan itu, E kini berurusan dengan Polres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya

"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1).

Perbuatan cabul yang dilakukan kakek itu diduga terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya. 

BACA JUGA: Para Pelaku Sakit Hati, Korban Tewas, Diduga Terkait Pencabulan

Kasus itu terungkap berdasar laporan masyarakat pada 18 Januari 2022. 

Aszhari menjelaskan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu. Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.

BACA JUGA: Inilah Tampang Edi Warman Tersangka Pencabulan Bocah Perempuan di Jaksel

"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," ujar dia.

Perwira menengah Polri itu mengungkap pengakuan tersangka, yakni berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Menurut dia, aksi itu dilakukan pelaku karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja. Namun, perbuatan pelaku itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.

Akibat perbuatannya, itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota.

Tersangkadijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga, kan, si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler