jpnn.com, JAMBI - Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SS, 54, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan telah diamankan polisi.
Dia juga telah mengakui mencabuli korban berinisial FLR, 7, yang merupakan anak tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Tepergok Mencuri, Kolor Ijo Babak Belur Dihajar Warga di Muaro Jambi
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, tersangka telah diamankan di Polresta Jambi sejak 27 Februari 2019 lalu, setelah diamankan dari rumahnya.
“Pelaku sendiri diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Jambi," katanya sepeti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Grup) hari ini.
BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial FL, 29, bertemu dengan istri tersangka. Ketika itu keluarga korban sering menitipkan anaknya kepada keluarga pelaku.
Pertemuan yang intens dengan pelaku membuat istri tersangka menaruh curiga, dan sempat mempertanyakan adanya pertemuan antara tersangka dengan korban.
BACA JUGA: Bocah SD Tewas Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon Jengkol
Enggan bertanya kepada suaminya, istri tersangka menanyakan langsung kepada korban. Lalu korban menceritakan bahwa tersangka pada Sabtu (2/2) lalu mendatangi korban di rumah orangtuanya di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi, sehingga memperlancar aksi tersangka untuk mencabuli FLR. Tersangka merayu korban dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 15.000 untuk korban agar mau dicabuli.
Dari pengakuan tersangka, dirinya tega mencabuli anak tetangganya karena anak tersebut kerap kali memakai pakaian yang sangat minim, membuat nafsu tersangka timbul.
"Anak itu sering memakai celana dalam, itu yang membuat saya melakukan perbutan itu. Saya tidak apa-apakan, cuma memegang kelamin dan menjilatnya saja,” kata tersangka.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada luka dibagian alat vital korban. Hal ini mengindikasikan bahwa benar adanya telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya
Redaktur & Reporter : Budi