jpnn.com, BOGOR - Dua orang pria paruh baya dan lanjut usia ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Sabtu, mengungkapkan terduga pelaku berinisial AE, 57, dan P, 60, ditangkap usai dilaporkan oleh warga setempat.
BACA JUGA: Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Kedua terduga pelaku, kata Bismo, dilaporkan karena diduga telah mencabuli tiga orang anak perempuan berinisial IS, 6, AQ, 10, dan AL, 8.
“Status terduga pelaku AE dan P adalah duda dan tinggal di rumah seorang diri. Korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota,” kata Bismo.
BACA JUGA: RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
Bismo mengungkapkan, pada Jumat (28/6/2024) sore korban berinisial AQ mengadu kepada ibunya karena mendapat perlakuan pencabulan dari terduga pelaku. Kepada ibunya, korban menyebut terduga pelaku mencium dan memegang alat vital korban hingga sakit.
Kemudian, ibu korban mendatangi terduga pelaku AE dan di sana AE mengakui perbuatannya. AE kemudian diamankan oleh warga di balai warga.
BACA JUGA: Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
“Warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah,” ujarnya.
Seusai mendapat laporan tersebut, kata Bismo, anggota Polsek Bogor Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean