jpnn.com, ACEH BARAT - Polres Aceh Barat menangkap seorang kakek berinisial RCA yang mencabuli seorang pelajar sekolah dasar (SD).
Kakek berusia 70 tahun itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA: Camat Cabul yang Mencium Itunya Siswi Magang Dicopot Bupati Pelalawan
“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian dikutip dari Antara, Selasa (20/9).
Riski menjelaskan pelaku RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Sebut Dukun itu Cabul dan Penipu, Pesulap Merah Beri Penjelasan Begini
RCA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana,” ujar Riski.
BACA JUGA: Berlagak Alim, Guru Spiritual Ajak Korban Salat sebelum Lakukan Aksi Bejat
Perwira pertama Polri itu menjelaskan kasus dugaan pencabulan dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD.
Perbuatan bejat RCA dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. Namun, Riski tidak memerinci di mana lokasi RCA mencabuli anak di bawah umur itu.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang ahli.
Riski menjelaskan terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumanya cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” kata Riski. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf SMPN 6 Kota Bekasi Pelaku Pelecehan Siswi Jadi Tersangka, Aksinya Bejat Banget
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan