jpnn.com, SURABAYA - Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan membekuk Budiono dan Ashari Saputro yang merupakan kaki tangan seorang bandar yang kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang.
Keduanya ditangkap pada Minggu (19/11). Mereka diamankan di tempat kos Ashari.
BACA JUGA: Miris, Asep Nekat Jadi Kurir demi Biaya Pengobatan Anak
Lokasi tepatnya di kawasan Putat Jaya. Saat itu Budiono juga berada di kos Ashari. Keduanya tengah mengemas sabu-sabu.
Aktivitas itu dilakukan setelah mendapat kiriman narkoba. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya.
BACA JUGA: Kakak Jadi Kurir Sabu-Sabu, Bayi 16 Hari Positif Narkoba
Yakni, seseorang bernama Iwan Supriyono. Kini Iwan masih mendekam di dalam penjara.
Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan aktivitasnya. Iwan masih sering mengirim barang haram tersebut ke semua kliennya.
BACA JUGA: Belum Tobat, Pengedar Sabu Tertangkap Lagi
Termasuk Budiono dan Ashari. ''Mereka mendapatkan barang haram ini dengan sistem ranjau,'' tutur Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto.
Artinya, kedua tersangka tidak bertemu langsung dengan Iwan. Mereka hanya berkomunikasi lewat pesan singkat. Budiono dan Ashari lantas bertemu.
Lokasinya pun sudah ditentukan. Iwan juga akan memberikan arahan mengenai letak barang haram tersebut.
''Kalau sudah selesai, mereka (Budiono dan Ashari, Red) tinggal transfer uangnya,'' jelas Yulianto.
Budiono merupakan seorang residivis. Pria 38 tahun tersebut adalah mantan penghuni Rutan Medaeng.
Dia dijebloskan ke tahanan dengan kasus yang sama. Masa tahanan tersebut berakhir pada 2005.
Namun, keadaan itu tidak membuat Budiono jera. Dia tetap mengulangi perbuatannya. (bin/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket
Redaktur & Reporter : Natalia