Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya

Sidang Sengketa Pemilukada Musi Rawas

Jumat, 02 Juli 2010 – 19:34 WIB

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketui Moh Mahfud MD menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Musi Rawas (Sumsel) HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utami yang menuntut pemilihan ulang di tujuh kecamatanKalah di MK, tim Isa-Agung mengaku tidak putus asa dan akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan pasangan Ridwan Mukti-Hendra Gunawan, yang rencananya dilantik pada 5 September 2010

BACA JUGA: Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada



”Konklusi
Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon (KPUD Mura) dan Pihak Terkait (Ridwan Mukti)

BACA JUGA: Tokoh Se Bali Dukung Sudhirta

Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/7).

Hakim menilai, dugaan kecurangan dan money politic tidak dilengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat
Kendati demikian, hakim tetap menyebut kekurangan penyelenggaraan Pemilukada yang digelar KPUD Mura

BACA JUGA: Golkar Mulai Akuisisi Parpol Kecil

“Di Desa Sukarena ada beberapa warga yang tidak memperoleh undangan pencoblosanIni merupakan kekurangan penyelenggaraan PemilukadaTapi pemilih yang tidak mendapatkan undangan jumlahnya tidak signifikan,” kata hakim Maria Farida Indriati.

Hakim juga menolak klaim Isa-Agung tentang 20 persen atau 3.319 pemilih di Kecamatan Muara Beliti tidak diberikan hak pilih“Permohonan itu tidak dapat dibuktikan.” Mnegenai dalil pemohon bahwa dalam rangkaian acara pelantikan Lembaga Adat Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas program Mura Darussalam di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas telah terjadi money politic berupa pembagian uang Rp150 ribu kepada masing-masing pemangku adat. 

“Menurut Mahkamah, berdasar keterangan saksi Pemohon dan alat bukti berupa rekaman video memang terjadi pembagian uang Rp150 ribu oleh HM Daud, Camat Ulu RawasPembagian uang tersebut juga diakui oleh HM DaudMenurut HM Daud, uang yang dibagikan itu adalah uang pribadinya, karena saksi merasa bertanggung jawab terhadap pemangku adat dari Kecamatan Ulu Rawas, karena mereka warganyaDengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,” papar hakim Hamdan. 

Atas putusan MK, pihak Isa-Agung menyatakan menghormati putusan MK, namun mereka akan menindaklanjuti laporan pidana“Kami sudah lapor ke Panwas soal money politic dan kecurangan pemiluBukti-bukti sudah disampaikan ke PanwasKeputusan Mahkamah, majelis mengatakan itu bukan kewenangan mahkamah, tapi kewenangan Panwas, karena itu kami akan tindaklanjuti ke PanwasAkan kami tanya tindaklanjut laporan yang sudah masih dalam tenggang waktu ituSetelah ke Panwas, lalu ke polisiIni ‘kan pidana pemilu,” kata kuasa hukum Isa-Agung, H Indra Cahaya.

Selain itu, pihak Isa-Agung juga akan mempermasalahkan kecurangan pemilu, pembakaran baliho, penghilangan hak atau penghambatan hak orang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Mura, sebagaimana yang dilaporkan ke Panwas“Kalau soal keputusan MK, ini adalah keputusan hukum yang harus dihormatiIni bukan soal menang kalahDi negara demokrasi ini kita harus tertibTapi, soal pidana pemilu akan kami tindaklanjuti sepulang dari sidang MK ini,” papar Indra.

Soal rencana gugatan pidana oleh tim Isa-Agung, KPUD Mura mengaku tak khawatir“Itu bukan urusan KPUD, tapi kewenangan Panwaslu, kepolisian, dan pengadilan umumKPUD tidak berwenang mengurusi pidanaTapi, rencana pemohon mengajukan gugatan pidana, ya silahkan saja, itu adalah hak,” papar Kenny anggota Divisi Hukum KPUD Musi Rawas(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler