JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di tiga daerahYakni Kota Dumai, Okan Komering Ulu (OKU), dan Manggarai Barat
BACA JUGA: Tokoh Se Bali Dukung Sudhirta
Untuk sengketa pemilukada OKU, Pemohonnya HM Nasir Agun dan Priyatno Darmadi, dengan kuasanya Prof Dr (Jur) OC Kaligis, dkk
BACA JUGA: Golkar Mulai Akuisisi Parpol Kecil
Kuasa pemohonnya Dwi Putri Cahyawati, dkkSorenya, MK memutus perkara sengketa pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan oleh pasangan W Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius, pasangan Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya, dan pasangan Antony Bagul Dagur dan Abdul Asis
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri
Kuasa pemohon Dr Maqdir Ismail, dkk.Di hari yang sama, pagi harinya, MK akan memeriksa kasus sengketa Pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan dan Nelly ArmayantiAgenda lain, pukul 13.00 Wib, MK juga memeriksa perkara nomor 59/PHPU.D-VIII/2010 atas permohonan keberatan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten BengkalisPemohonnya H Sulaiman Zakaria dan H Arwan Mahidin RaniKuasa Pemohon Rusmin Widjaya, dkk.
Pukul 12.30 hari Senin, MK memeriksa perbaikan perkara dan pembuktikan tahap kedua mengenai keberatan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Banjarmasin itu diajukan oleh H Achmad Yudhi Wahyuni dan H HaryantoSenin, pukul 10.30 Wib, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Bulungan, yang diajukan H Anang Dachlan Djauhari dan H DT M Syukur
Pada waktu yang sama, MK juga memeriksa perkara sengekat pemilukada Sumenep, yang diajukan pasangan KH Ilyas Siraj dan H Rasik RahmanBesoknya, Selasa (6/7), MK memeriksa perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu yang diajukan Hj Adlina dan TrisnoPada hari yang sama, MK memeriksa perkara keberatan atas penetapan Walikota dan Wakil Walikora terpilih Kota PekalonganPemohonnya H Abu Almafachir dan MasrofKuasa Pemohonnya Taufiq dan Rachmat Prijohartono(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso
Redaktur : Tim Redaksi