MK Tolak Gugatan Calon Demokrat di Pilkada Kepri

Jumat, 02 Juli 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA – Pupus sudah upaya pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) untuk mempersoalkan hasil Pemilukada Kepulauan Riau yang digelar 26 Mei laluPasalnya, keberatan pasangan NKRI atas hasil Pemilukada yang dimenangi pasangan M Sani-Soerya Respationo (2HMS) itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (1/7) malam, MK menolak seluruh gugatan pasangan NKRI yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan beberapa parpol lainnya itu

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Poso

MK memutuskan sengketa hasil Pemilukada Kepri itu secara bulat, dalam arti tidak ada satupun hakim  yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Pada bagian konklusi, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan menyatakan, dalil-dalil pemohon (pasangan NKRI) sama sekali tidak terbukti.  “Menyatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.

Tentang tudingan pasangan NKRI bahwa sosialisasi Surat Edaran KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 bertanggal 22 Mei 2010 terkait dengan sahnya surat suara yang dicoblos simetris terlambat dilakukan, sehingga banyak suara tidak sah, MK berpendapat keberatan itu tidak beralasan.

MK menegaskan, keberadaan SK KPU Kepri yang ditujukan agar pencoblosan surat suara yang menembus pada alur pelipatan secara simetris (akibat pemilih tidak membuka surat suara secara sempurna) tetap dianggap sah, merupakan inisiatif termohon (KPU Kepri) atas permintaan pemohon (pasangan NKRI).

Terkait banyaknya surat suara tidak sah yang dianggap kubu NKRI dapat mempengaruhi pereolahan suara pasangan calon, MK berpendapat, jumlah suara tidak sah di kecamatan-kecamatan yang belum dilakukan perbaikan/penghitungan ulang adalah 8.644 surat suara (8 kecamatan di Kota Batam) dan 6.407 surat suara (Kabupaten Karimun) sehingga total jumlah surat suara tidak sah yang belum dihitung ulang adalah 15.051 suara.

“Seandainya pun seluruh surat suara tidak sah tersebut dihitung ulang dan menjadi suara sah untuk Pemohon (NKRI) seluruhnya, maka tetap tidak signifikan untuk mengubah Pemohon menjadi peraih suara terbanyak, mengingat selisih suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.104 suara
Dengan demikian, Mahkamah menilai, dalil Pemohon tidak beralasan,” sebut anggota hakim MK Achmad Sodiki.

Sedangkan menyangkut keberatan pasangan NKRI atas penggunaan surat keterangan tidak Pailit dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, MK juga menilai keberatan itu tidak beralasan

BACA JUGA: Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang

Dasar yang digunakan MK adalah Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam SE MA itu ditegaskan, surat keterangan tidak sedang pailit dapat diberikan oleh Pengadilan Tinggi menurut wilayah tempat tinggal calon yang bersangkutan
Selain itu, menurut MK, fakta yang ada pasangan 2HMS memang tidak sedang dinyatakan pailit dan dikuatkan dengan surat dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 19 April 2010

BACA JUGA: Sanksi DK KPU Tak Memberikan Efek Jera

“Dengan demikian, Mahkamah menilai, dalil Pemohon tidak beralasan,” tandas Achmad Sodiki.
 
Dalam putusan tentang sengketa Pemilukada Kepri setebal 622 halaman itu, MK tidak hanya menolak gugatan pasangan NKRILembaga tinggi negara yang dipimpin Mahfud MD itu juga menolak eksepsi termohon (KPU Kepri) dan pihak terkait (pasangan NKRI)Hanya saja, meski MK menolak eksepsi KPU Kepri namun hal itu tidak merubah keputusan KPU Kepri tentang penetapan hasil suara Pemilukada Kepri dan pasangan calon terpilih hasil Pemilukada.

Tidak ada gegap gempita pada persidangan dengan agenda pengucapan putusan atas sengketa Pilkada Kepri yang teregister di MK dengan nomor 35/PHPU.D-VIII/2010 ituKetatnya aturan dan tata cara persidangan di MK membuat persidangan berlangsung khidmatTidak ada tepuk tangan atau gerutu yang terdengar saat MK memutus sengketa Pilkada Kepri.

Menanggapi putusan MK itu, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan NKRI, Anton Permana, yang ditemui  JPNN menyatakan bahwa pihaknya langsung mengucapkan selamat kepada kubu Sani-Soerya“Saya pernah sampaikan kalau memang (permohonan NKRI) ditolak, maka saya akan mengucapkan selamat ke pasangan pemenangDan sekarang saya ada di depan kuasa hukum Sani-Soerya, dan anda lihat sendiri saya mengucapkan selamat,” ujar Anton sembari menyalami kuasa hukum pasangan 2HMS.

Lantas apakah ada upaya lagi dari pasangan NKRI atas putusan MK itu" Anton menyadari bahwa putusan MK itu merupakan putusan tingkat pertama sekaligus terakhir“Jadi tidak ada kata lain selain menyampaikan ucapan selamat,” sambung Anton.

Sementara Ketua KPU Kepri, Den Yealta yang ditemui usai menghadiri pleno MK menyatakan, putusan itu jelas membuatnya legaDen menyatakan, meski eksepsi KPU Kepri atas permohonan pasangan NKRI juga ditolak MK, namun hal itu tidak merubah putusan ataupun penetapan KPU Kepri atas hasil Pilkada Kepri.

Den menyatakan, begitu pulang ke Kepri, pihaknya akan langsung mengeksekusi putusan MK itu“Karena tidak ada yang berubah, tentu kami akan segera membuat usulan ke DPRD tentang pasangan calon terpilih,” tukasnya kepada JPNN.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Mosi Tak Percaya Pada Kemenag


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler