Kalah di MK, Notaris Antony Ganti Profesi

Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:00 WIB
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil soal pembatasan usia pensiun, Notaris Antony Saga Widjadja mulai berpikir untuk beralih profesiPasalnya, genap dua bulan ke depan, usia Antony tepat 67 tahun.

Berdasarkan UU Notaris, usia Antony mengharuskannya melepas jabatan notaris

BACA JUGA: Lebih 20 Ribu Jemaah Masuk Tanah Suci

"Saya udah usaha maksimal
Mau apalagi, sudah menjadi putusan final

BACA JUGA: Bantah Terlibat Isu Penggulingan SBY

Yang penting saya sudah usaha maksimal," katanya dengan raut muka sedikit kecewa di gedung MK (15/10).

Dirinya tetap berpendapat, selama selama masih sehat jasmani rohani jabatan notaris itu semestinya dapat diperpanjang masa baktinya agar dapat mencari penghidupan.

"Entah diperpanjang sampai 70 tahun atau tanpa batas, maunya saya gitu
Karena notaris itu bukan pegawai negeri

BACA JUGA: KPPU Buru Industri Farmasi

Tidak digaji pemerintahTidak di bayar pensiun," kata AntonyDirinya menuturkan, telah menjadi notaris selama 16 tahun dan merasa masih mampu fisik dan rohani untuk terus bekerja.

Menurutnya, para kepala negara seperti beberapa kepala negara antara lain Soeharto terbukti dapat memimpin negara di usia yang lewat 67 tahun"Memimpin negara itu lhoDan notaris itu usaha sendiriWirausahaSebetulnya secara tak langsung membantu pemerintah mengurangi pengangguran," katanya.

Antony menjelaskan, profesi notaris berbeda dengan profesi pejabat negara seperti hakim atau jaksaNotaris, lanjutnya, hanya diangkat saja oleh Kementrian Hukum & HAMNamun tidak digaji oleh Kemenkumham.

Antony sendiri masih belum tahu akan beralih profesi jadi apa kelak 2 bulan ke depanNamun dirinya tetap berusaha optimis melakoni pekerjaan selain menjadi notaris"Orang harus usaha kalau masih sehatBagaimana lagi, yang penting dapat usaha," kata pria yang beralamat di Tuban Jatim itu.

Sebelumnya, pihak MK menolak gugatan uji materiil yang diajukan Antony Saga WidjadjaMenurut MK, soal perubahan usia pensiun seorang pejabat adalah ranah legislatif review, bukan judicial reviewAlhasil, oleh MK, Permohonan Antony dinilai tak beralasan hukum.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Pemberi Suap, Nunun Penting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler